Trending Topix

Berita Update | Berita Terbaru | Berita Trending | Berita Viral

BERITA - BERITA TERBARU DAN TER-UPDATE

Sabtu, 18 November 2017

Menghapus Mitos "The Untouchable Men" yang Melekat pada Diri Setya Novanto

ulukan "The Untouchable Men" makin kuat melekat pada diri tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto. Setelah berkali-kali mangkir dari panggilan KPK, kini Novanto, melalui kuasa hukumnya, Friedrich Yunadi menolak menandatangani surat penahanan yang diterbitkan KPK pada Jumat, 17 November 2017.
Menurut Friedrich, sebagai anggota parlemen, kliennya memiliki hak imunitas yang dijamin Undang-undang (UU). Selain itu, Friedrich beralasan, KPK belum pernah memeriksa Novanto sehingga status penahanan Novanto, menurut pandangan Friedrich adalah sebuah anomali.
Terkait itu, pengamat hukum tata negara, Bivitri Susanti menerangkan, hak imunitas yang melekat pada diri anggota DPR hanya berlaku saat yang bersangkutan menjalankan tugas. Sedangkan, apa yang menimpa Novanto, dikatakan Bivitri merupakan murni tindak pidana dan tak berhubungan dengan fungsi legislatif Novanto.
"Kalau melakukan tindak pidana, tidak bisa. Tidak ada yang boleh diistimewakan walaupun itu ketua DPR. Tidak ada yang untouchable di Indonesia, semuanya sama walau pemimpin," kata Bivitri di Gado-Gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (18/11/2017).
Lebih lanjut, dalam menghadapi gugatan praperadilan kedua yang dilayangkan Novanto, Bivitri mendorong KPK untuk terus maju. Namun, Bivitri mengingatkan KPK untuk mempersiapkan diri lebih matang.
Pasalnya, pada sidang praperadilan pertama yang diajukan Novanto atas status tersangkanya, KPK kalah akibat tidak lengkapnya berkas perkara yang dimiliki KPK dalam menjerat Novanto kala itu.
"KPK memang harus kuat, dihadapi saja," kata dia.
Brivitri menegaskan, tak ada hak imunitas yang melindungi Novanto dalam konteks ini. Selain itu, Novanto juga dinilai telah melanggar kode etik meski sampai saat ini belum ada laporan yang masuk ke Mahkamah Kehormatan Dewan atas dirinya. Untuk itu, Bivitri meminta anggota DPR mendukung langkah pemberantasan korupsi dengan melaporkan dugaan pelanggaran kode etik Novanto.
"Kalau sudah langgar kode etik, bisa dicopot sebagai pimpinan karena tidak menjalankan tugas. Jangan sesatkan publik dahulu, DPR juga harus melaporkan ke MKD," ujar Bivitri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar