Ahli hukum pidana dari Universitas Tri Sakti, Abdul Fickar Hadjar berpendapat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera melakukan sejumlah langkah terkait penanganan kasus korupsi e-KTP setelah Ketua DPR RI Setya Novanto resmi ditahan. Hal ini mengingat, pihak Setya Novanto kembali melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Abdul Fickar, KPK harus segera menyelesaikan pemberkasan perkara Novanto dan melimpahkannya ke pengadilan.
"KPK harus segera melakukan pemberkasan. Karena ke depannya kan masih ada praperadilan," kata Abdul dalam diskusi Polemik SindoTrijaya 'Dramturgi Setya Novanto' di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (18/11/2017).
Diketahui, penahanan Setya Novanto oleh KPK akan berlangsung selama 20 hari terhitung mulai Jumat 17 November 2017 sampai dengan 6 Desember 2017.
Sementara itu, pelimpahan berkas perkara diperlukan agar KPK tidak lagi menelan kekalahan mengingat, salah satu faktor penyebab kemenangan Novanto pada sidang praperadilan lalu adalah berkas perkara yang belum lengkap.
Di sisi lain, jika berkas perkara telah selesai dan dilimpahkan ke pengadilan, maka gugatan praperadilan Novanto secara otomatis gugur.
"Kalau pemberkasan masuk ke pengadilan otomatis praperadilan akan gugur," kata Abdul.
Diketahui, gugatan praperadilan Setya Novanto untuk kedua kalinya dilayangkan pada Rabu 15 November 2017 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Setya Novanto kembali menggugat status tersangka yang untuk kedua kalinya pula ditetapkan KPK terhadap dirinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar